Copy
Use this area to offer a short preview of your email's content.
View this email in your browser

Salam Redaksi

Sekretariat EITI Indonesia menghadirkan informasi tentang pelaksanaan EITI. Untuk kali ini, kami sajikan Newsletter edisi I tahun 2018 yang mencakup informasi pelaksanaan EITI di Indonesia dari bulan Januari sampai Maret 2018. 
 
 
Selamat Membaca!
UNDUH DOKUMEN Dan TAUTAN:

1. Laporan EITI Tahun 2015
2. Infografis Laporan EITI 2015
3. Portal Data Industri Ekstraktif 
4. Peta Jalan Beneficial Ownership
5. Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 
6. Risalah Rapat Tim Pelaksana EITI 23 Januari 2018

7. Peraturan Presiden 26/2010

Perpres Beneficial Ownership, Langkah Maju untuk Transparansi Industri Ekstraktif

Setelah melalui proses yang panjang, dasar hukum yang dapat memayungi transparansi Beneficial Ownership (BO) di Indonesia resmi berlaku. Peraturan Presiden no 13 tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme telah diundangkan pada tanggal 5 Maret 2018.

Upaya Revisi Peraturan Presiden No 26 tahun 2010 untuk Memperkuat Pelaksanaan EITI

Tim Pelaksana EITI tengah merancang draft revisi Peraturan Presiden No 26 tahun 2010 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan EITI di Indonesia. Sejumlah rapat dan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) telah dilakukan untuk dapat menyelesaikan draft revisi Perpres. Revisi Perpres tersebut salah satunya disiapkan untuk menghadapi proses validasi EITI Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan mulai bulan September tahun ini. Selain itu hal yang lebih penting lagi dalam revisi Perpres tersebut adalah penguatan pelaksanaan EITI di Indonesia.

Validasi EITI Indonesia

Indonesia akan menjalani proses validasi keanggotaan EITI yang akan dimulai pada September 2018. Proses validasi adalah kegiatan untuk menilai kemajuan suatu negara dalam pelaksanaan persyaratan EITI. Setiap tiga tahun, negara anggota EITI akan menjalani validasi untuk  menilai kinerja, mempromosikan dialog dan pembelajaran di negara-negara anggota EITI dan untuk menjaga integritas EITI dengan pelaksanaan standar global yang sama pada tiap negara pelaksana EITI. EITI Indonesia seharusnya divalidasi pada tahun 2017, namun karena terdapat sejumlah hambatan dalam penyelesaian Laporan EITI tahun 2014, EITI Indonesia secara resmi meminta pelaksanaan validasi ditunda menjadi tahun 2018.

Selengkapnya

Ruang Lingkup sebagai Acuan Laporan EITI 2016

Saat ini EITI Indonesia sedang menyiapkan Laporan EITI tahun 2016. Standar EITI mensyaratkan perbedaan waktu antara publikasi Laporan EITI dengan tahun laporan tak lebih dari dua tahun. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, ruang lingkup sebagai acuan penyelesaian Laporan EITI tahun 2016 telah disiapkan. Pembahasan ruang lingkup Laporan EITI telah dilaksanakan pada Rapat Tim Pelaksana EITI tanggal 2 Maret 2018.

Publikasi Laporan EITI 2015

Tim Pelaksana EITI mempublikasikan Laporan EITI ke-5 yang mencakup informasi penerimaan negara dari industri ekstraktif tahun kalender 2015. Publikasi laporan tersebut untuk memenuhi persyaratan Standar EITI dimana negara pelaksana harus dapat mempublikasikan laporan maksimal berjarak dua tahun dari tahun berjalan. Waktu publikasi di bulan Desember 2017 masih memenuhi Standar EITI sehingga Indonesia masih berstatus negara patuh standar transparansi atau berstatus compliance. Status tersebut harus dipertahankan saat proses validasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2018. Indonesia diharapkan dapat menjalani proses validasi dengan baik sehingga dapat mempertahankan status compliance di tahun 2018.

Laporan Rekonsiliasi 2015


EITI Indonesia Secretariat
Gd Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 4th Floor, 
Jl.Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta 10110 - Indonesia
Telp: +62 21 348 326 22 | Fax: +62 21 348 32658
http://eiti.ekon.go.id
Twitter: @EITI_ID