Copy
Use this area to offer a short preview of your email's content.
View this email in your browser

Salam Redaksi

Sebagai bagian penting dari pelaksanaan EITI di Indonesia, Sekretariat EITI Indonesia menghadirkan informasi tentang pelaksanaan EITI. Untuk kali ini, kami hadirkan Newsletter edisi Juli-September 2016. 

Selamat Membaca!
UNDUH DOKUMEN:

1. Risalah Rapat Tim Pelaksana, 22 Agustus 2016
2. Risalah Rapat Tim Teknis, 23 September 2016
3. EITI Indonesia Progress Report 2015
4. Laporan EITI Indonesia 2012-2013

5. Peraturan Presiden 26/2010


Rapat Tim Pelaksana EITI

Jakarta, 22 Agustus 2016

Rapat Tim Pelaksana EITI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2016. Agenda dalam rapat ini adalah penyampaian rencana kerja 2016, penyampaian perkembangan penyelesaian laporan EITI 2014, persetujuan Progress Report 2015, tindak lanjut rekomendasi laporan EITI 2012-2013, dan pembahasan roadmap Beneficial Ownership (BO). Rapat yang dilaksanakan untuk kedua kalinya di tahun 2016 ini, dibuka oleh Ketua Tim Pelaksana EITI, Montty Giriana. Dalam sambutannya Montty menyampaikan bahwa kegiatan EITI bisa berjalan lagi setelah adanya berbagai hambatan di tahun 2016. Tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2016 salah satunya penyelesaian laporan EITI tahun 2014 yang waktunya semakin sempit.
 
Agenda Berikutnya:
1. Workshop Beneficial      Ownership

2. Launch EITI   Indonesia Data Portal

3. Penyelesaian    Laporan EITI 2014

4. Diskusi Transparansi Commodity Trading

FGD: Peran Pemangku Kepentingan Dalam Peningkatan Transparansi Palembang, 27 September 2016

Sekretariat Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) EITI di Hotel Aston Palembang, Sumatera Selatan, 27 September 2016. Kegiatan tersebut dihadiri para pemangku kepentingan di sektor pertambangan yaitu pemerintah, industri, perwakilan masyarakat sipil, dan akademisi. Selain untuk mendorong upaya transparansi di industri ekstraktif yang menjadi misi EITI, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari daerah tentang berbagai isu seputar pengelolaan pertambangan.

Selengkapnya
 

Sosialisasi: Meningkatkan Partisipasi Pemangku Kepentingan Dalam Transparansi Pengelolaan Industri Ekstraktif
Bali, 25 Agustus 2016

Sekretariat EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan Sosialisasi dan Seminar EITI Indonesia bertajuk “Meningkatkan Partisipasi Pemangku Kepentingan Dalam Transparansi Pengelolaaan Industri Ekstraktif di Indonesia” di Hotel Grand Inna Kuta, Bali, tanggal 25 Agustus 2016. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan laporan EITI 2012-2013 yang telah dipublikasikan akhir tahun 2015, sekaligus menyebarkan berbagai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan industri pertambangan dan migas. Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari perwakilan pemerintah, perusahaan dan asosiasi, Civil Society Organization (CSO), akademisi, dan jurnalis.

Selengkapnya

 

 

Simponi sebagai Bentuk Perbaikan Sistem Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjalankan aplikasi Simponi yaitu Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online dalam pembayaran PNBP. Sistem ini sangat membantu pemerintah karena dapat mengurangi kesalahan penghitungan PNBP. Kesalahan dapat diminimalisasi karena aplikasi ini adalah online dan tak menggunakan uang tunai atau cashless. Selain itu, sistem online membuat pelayanan dapat dilakukan dalam 24 jam tanpa harus tergantung jam kerja. Aplikasi ini memberi kemudahan bagi wajib bayar untuk membayar PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai cara pembayaran seperti teller bank, ATM  maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Selengkapnya

Mulai Oktober 2016, Perizinan Pertambangan Dialihkan ke Provinsi

Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku mulai Oktober 2016. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten. Undang-Undang No.23/2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan batas waktu pelimpahan administrasi dari kabupaten ke provinsi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober 2016.Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilakukan paling lama 2 tahun.

Selengkapnya

EITI Indonesia Secretariat
Gd Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2nd Floor, 
Jl.Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta 10110 - Indonesia
Telp: +62 21 348 326 22 | Fax: +62 21 348 32658
http://eiti.ekon.go.id